Dalam kasus ini, ia katakan, rektor Universitas Udayana tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Paal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Karakter bangsa menjadi poin penting dalam memperbaiki pendidikan di Indonesia, hanya bangsa yang berkarakter yang dapat bersaing dalam panggung global. Bahkan pembentukan karakter pada pendidikan di Indonesia telah diamanatkan dalam undang undang nomor 20 tahun 2003, tujuan pendidikan yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya. Ini yang seharusnya menjadi fokus pendidikan kita, IPTEK memang harus ditingkatkan tapi jangan pula IMTAQ ditinggalkan,” bebernya. (aag)
Load more