Terkuak, Ini Modus 2 Guru Agama Cabuli 24 Santri Pondok Pesantren di Padang Lawas Sumatera Utara
Akhirnya modus dua (2) orang guru agama berinisial S (30) dan MS (26) cabuli 24 santri Pondok Pesantren Al Mustajabah, di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Pal
Selasa, 7 Maret 2023 - 05:35 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Sampai hari ini sebanyak 9 korban telah membuat LP (Laporan Polisi) dan masih menjalani pemeriksaan di Polres, kalua informasi yang kita dapat dari pihak sekolah ada 24 korban, dan rencananya 15 korban lagi akan kita periksa pada hari selasa besok,” ungkap Hitler.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 6 Huruf B, Jo Pasal 15 Huruf B,E dan G Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (dho/aag)
Load more