- Freepik
Bolehkah Mensteril Kucing dalam Islam? Cat Lovers Wajib Tahu, Ternyata yang Benar Itu...
tvOnenews.com - Bagi cat lovers (pecinta kucing), jumlah hewan peliharaan yang semakin banyak bisa menjadi tantangan tersendiri.
Kucing dikenal cepat berkembang biak dan sering melahirkan. Tak jarang, kondisi ini membuat pemilik kesulitan merawat mereka.
Karena itu, muncul pertanyaan: apakah dalam Islam diperbolehkan mensteril atau mengebiri kucing agar tidak terus beranak?
- iStockPhoto
Buya Yahya dalam sebuah kajian yang disiarkan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV unggahan 21 Januari 2021 memberikan penjelasan terkait hal ini.
Pandangan Islam tentang Kbiri Hewan
Buya Yahya menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban menggunakan kambing besar yang sudah dikebiri.
Hal ini menunjukkan tidak adanya larangan terkait kebiri.
Para ulama juga menyebutkan, kebiri pada hewan yang halal dimakan diperbolehkan jika tujuannya untuk penggemukan.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
"Mengebiri untuk penggemukan itu berarti untuk maslahat manusia," ujar Buya Yahya.
Namun, bila hewan tersebut tidak halal dikonsumsi, menurut Buya Yahya, perlu dilihat kembali tujuan dari kebiri itu.
"Adapun jika binatang yang tidak halal dimakan. Pertama, iseng banget. Untuk apa tujuanmu?" ucapnya.
Buya Yahya juga menekankan bahwa naluri seksual manusia tidak bisa disamakan dengan binatang.
"Makanya dzolim jika mengatakan 'nafsunya seperti binatang', tidak tepat itu. Manusia lebih serem lagi," ujarnya.
- pexels
Beliau menjelaskan, binatang jantan biasanya tidak lagi mendekati betinanya setelah hamil, berbeda dengan manusia yang justru mencari cara untuk menyalurkan nafsunya.
Hukum Mensteril Kucing Menurut Ulama
Dalam pandangan sebagian ulama, mengebiri kucing diperbolehkan selama tidak membahayakan hewan tersebut.
Bahkan, ada yang berpendapat bahwa kebiri bisa membuat hewan menjadi lebih sehat.
"Jika binatang yang tidak halal dimakan, ya nggak ada masalah. Dengan catatan tidak membahayakan binatang yang tidak boleh dibunuh. Kalau binatangnya boleh dibunuh ya suka-suka," kata Buya Yahya.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Namun, dalam mazhab Syafi’i, kebiri terhadap hewan yang haram dimakan, termasuk kucing, dinilai haram kecuali ada kebutuhan tertentu.