Article Article
Pantauan Udara Banjir yang Terjadi di Perum Pondok Gede Permai, Bekasi, Jawa Barat.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/tvOne

Hukum Ambil Ikan yang Terbawa Banjir, Buya Yahya Bilang Silakan Tapi Kemudian Lakukanlah Ini

Banjir merendam sejumlah wilayah di Jabodetabek. Selain rumah dan kendaraan yang terendam, ada juga warga yang ternaknya mati dan hilang. Lalu bolehkah mengambil ikan atau ternak lain yang terbawa banjir? Ini pandangan dari Buya Yahya.
Selasa, 4 Maret 2025 - 11:54 WIB
Reporter:
Editor :

Apalagi misal sungai di sekitar biasanya tidak ada ikan, tentu seorang Muslim harusnya paham bahwa itu mungkin ikan milik orang yang terdampak banjir.

“Anda menduga miliknya dia, jangan sampai orang kena musibah lalu kita ambil keuntungan,” jelas Buya Yahya.

“Kalau Anda ingin mengambil sampaikan saja Pak ini yang saya tampung,” lanjut Buya Yahya.

Hal ini karena ketika ada yang terkena musibah, baik Muslim atau Non Muslim, sebagai sesama manusia wajib menolong.

“Karena Ada dugaan,” tandas Buya Yahya.

Jika kita mengambil milik orang lain dimana kita sudha menduga itu milik orang maka bisa jadi orang lain juga begitu.

“Kadang-kadang egois, pura-pura enggak menduga yang jebol tambahnya orang ada ikan banyak ini lebih dari yang lain kan menurut ulama masih mungkin,” kata Buya Yahya.

Berita Terkait

1 2
3
4 5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:54
03:28
07:42
03:36
01:06
01:11

Viral