Article Article
Pantauan Udara Banjir yang Terjadi di Perum Pondok Gede Permai, Bekasi, Jawa Barat.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/tvOne

Hukum Ambil Ikan yang Terbawa Banjir, Buya Yahya Bilang Silakan Tapi Kemudian Lakukanlah Ini

Banjir merendam sejumlah wilayah di Jabodetabek. Selain rumah dan kendaraan yang terendam, ada juga warga yang ternaknya mati dan hilang. Lalu bolehkah mengambil ikan atau ternak lain yang terbawa banjir? Ini pandangan dari Buya Yahya.
Selasa, 4 Maret 2025 - 11:54 WIB
Reporter:
Editor :

“Bagaimana hukumnya mengambil ikan di air yang ada di tengah jalan atau di tempat lain yang diduga adalah ikan peliharaan orang lain yang terbawa banjir?” ujar jemaah tersebut kepada Buya Yahya.

Ulama yang bernama asli KH Yahya Zainul Maarif itu mengingatkan jika sudah ada dugaan milik orang lain, lebih baik jangan pernah diambil ikan tersebut.

“Kalau misalnya banjir di jalan lalu ada ikan, kan itu ajaib.  Dimana ada jalan ada ikannya, kecuali memang kita mancing,” ujar Buya Yahya, dikutip tvOnenews.com dari ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.

Jika memang sudah menduga milik tambak orang yang terdampak banjir alangkah baiknya diambil namun bukan untuk dimakan.

“Mungkin Anda tahu asalnya sana, ada tambak meledak banjir dan sebagainya kemudian sampai ke halaman kita,” ujarnya.

Maka jika begitu jelas sudah ada dugaan, itulah patokan yang harus dijadikan pegangan oleh setiap Muslim.

“Kita menduga ikannya dia berarti kan ada dugaan milik ia, maka tangkap tolong jangan malah bilang lumayan,” ujarnya.

Berita Terkait

1
2
3 4 5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:54
03:28
07:42
03:36
01:06
01:11

Viral