- Tangkapan Layar/tvOne
Hukum Ambil Ikan yang Terbawa Banjir, Buya Yahya Bilang Silakan Tapi Kemudian Lakukanlah Ini
tvOnenews.com - Banjir merendam sejumlah wilayah di Jabodetabek. Bahkan tak sedikit wilayah yang banjirnya mencapai atap dan merendam kendaraan yang terparkir.
Selain itu, berdasarkan catatan dari BNPB, banjir juga mengakibatkan sekitar tujuh unit jembatan di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor mengalami rusak berat.
Banjir yang saat ini mengepung wilayah Jabodetabek tentu menyebabkan kerugian besar bagi warga setempat. Misalnya salah satu wirausaha ternak kambing di Bekasi, Icih (40), mengaku sangat merasa kehilangan setelah lima kambing ternaknya mati akibat banjir.
“Saya nyesak banget melihat kambing mati. Sudah terkena banjir, kambing saya mati pula. Nyesak banget,” ungkap Icih di lokasi kejadian, Selasa (4/3/2025).
Lalu misal ketika banjir, ada ternak seperti kambing atau ikan yang ada di genangan banjir apakah boleh diambil?
Hukum Ambil Ikan yang Terbawa Banjir, Buya Yahya Bilang Silakan Tapi Kemudian Lakukanlah Ini (Sumber: YouTube Al-Bahjah TV)
Mengenai hal ini pernah ditanyakan oleh salah seorang jemaah kepada Buya Yahya. Dalam kajiannya, Buya Yahya menegaskan akan satu hal yang harus diingat oleh setiap Muslim.
“Bagaimana hukumnya mengambil ikan di air yang ada di tengah jalan atau di tempat lain yang diduga adalah ikan peliharaan orang lain yang terbawa banjir?” ujar jemaah tersebut kepada Buya Yahya.
Ulama yang bernama asli KH Yahya Zainul Maarif itu mengingatkan jika sudah ada dugaan milik orang lain, lebih baik jangan pernah diambil ikan tersebut.
“Kalau misalnya banjir di jalan lalu ada ikan, kan itu ajaib. Dimana ada jalan ada ikannya, kecuali memang kita mancing,” ujar Buya Yahya, dikutip tvOnenews.com dari ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.
Jika memang sudah menduga milik tambak orang yang terdampak banjir alangkah baiknya diambil namun bukan untuk dimakan.
“Mungkin Anda tahu asalnya sana, ada tambak meledak banjir dan sebagainya kemudian sampai ke halaman kita,” ujarnya.
Maka jika begitu jelas sudah ada dugaan, itulah patokan yang harus dijadikan pegangan oleh setiap Muslim.
“Kita menduga ikannya dia berarti kan ada dugaan milik ia, maka tangkap tolong jangan malah bilang lumayan,” ujarnya.
Apalagi misal sungai di sekitar biasanya tidak ada ikan, tentu seorang Muslim harusnya paham bahwa itu mungkin ikan milik orang yang terdampak banjir.
“Anda menduga miliknya dia, jangan sampai orang kena musibah lalu kita ambil keuntungan,” jelas Buya Yahya.
“Kalau Anda ingin mengambil sampaikan saja Pak ini yang saya tampung,” lanjut Buya Yahya.
Hal ini karena ketika ada yang terkena musibah, baik Muslim atau Non Muslim, sebagai sesama manusia wajib menolong.
“Karena Ada dugaan,” tandas Buya Yahya.
Jika kita mengambil milik orang lain dimana kita sudha menduga itu milik orang maka bisa jadi orang lain juga begitu.
“Kadang-kadang egois, pura-pura enggak menduga yang jebol tambahnya orang ada ikan banyak ini lebih dari yang lain kan menurut ulama masih mungkin,” kata Buya Yahya.
“Harus ada kejujuran,” pesan Buya Yahya.
“Jadi kesimpulannya selagi Anda menduga itu miliknya orang menduga miliknya orang maka tolonglah dia,” lanjut Buya Yahya mengingatkan.
Buya Yahya mengingatkan agar setiap Muslim jangan pernah ada yang bertepuk tangan saat ada yang mengalami musibah.
“Orang beriman kan saling tolong-menolong,” pesan Buya Yahya.
Namun kata Buya Yahya berbeda jika jumlah tambak banyak dan dari enam orang tersebut, dua pemilik mengikhlaskan.
“Beda kalau ternyata 6 tambak yang jebol yang kedua mengatakan sudahlah ambil, saya ikhlasin berarti bebas Anda karena sudah ada yang mengikhlaskan,” pesannya.
Islam Melarang Umatnya Mengambil yang Bukan Miliknya
Ajaran Islam jelas melarang setiap Muslim untuk mengambil sesuatu yang bukan miliknya atau bukan haknya. Hal ini sebagaimana hadis berikut ini.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An Nisa: 29)
Wallahu’alam bishawab
(put)