- Humas BP Haji
Guna Kendalikan Gratifikasi, Kepala BP Haji Gandeng Itjen Kemenag
Darwanto menilai, langkah Gus Irfan ini merupakan langkah positif dalam mencegah potensi gratifikasi, terutama dalam penyelenggaraan acara keluarga yang melibatkan pejabat negara.
“Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga fasilitas lain," ujarnya.
"Berdasarkan ketentuan, maksimal nilai per pemberian sebesar satu juta rupiah, kecuali jika berasal dari hubungan keluarga dan sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan,” sambungnya.
Darwanto menegaskan, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Pelaporan tersebut bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi.
“Bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas,” jelasnya. (put)