- Humas BP Haji
Guna Kendalikan Gratifikasi, Kepala BP Haji Gandeng Itjen Kemenag
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan gandeng Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) dalam pencegahan gratifikasi saat resepsi pernikahan putranya yang digelar di Pasuruan, Jawa Timur pada Minggu (22/12/2024).
Gus Irfan mengatakan, langkah yang diambilnya ini merupakan komitmennya sebagai pejabat negara untuk memberikan teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Sebagai pejabat negara, kami harus menjadi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai dengan mengendalikan gratifikasi,” tutur GUs Irfan, dalam keterangan yang diterima oleh tim tvOnenews.com di Jakarta pada Jumat (27/12/2024).
Gus Irfan menjelaskan, saat ini BP Haji masih dalam proses transisi dan belum ada aparat pengawasan internal, karenanya ia melibatkan Itjen Kemenag dalam pencegahan gratifikasi penikahan putranya itu.
“Dalam masa transisi ini, kami menyadari pentingnya pendampingan dari pihak yang kompeten untuk memastikan tata kelola yang baik,” kata Gus Irfan
Oleh sebab itu, menurutnya, kehadiran Itjen Kemenag menjadi sangat penting untuk membantu.
Langkah Gus Irfan ini diapresiasi oleh Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto.
Darwanto menilai, langkah Gus Irfan ini merupakan langkah positif dalam mencegah potensi gratifikasi, terutama dalam penyelenggaraan acara keluarga yang melibatkan pejabat negara.
“Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga fasilitas lain," ujarnya.
"Berdasarkan ketentuan, maksimal nilai per pemberian sebesar satu juta rupiah, kecuali jika berasal dari hubungan keluarga dan sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan,” sambungnya.
Darwanto menegaskan, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Pelaporan tersebut bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi.
“Bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas,” jelasnya. (put)