- dok.kolase tvonenews.com
Ternyata Ini Hukum dalam Islam soal Perempuan Shalat Tidak pakai Mukena, Kata Buya Yahya Jadi dengan Pakaian...
Jakarta, tvOnenews.com--Buya Yahya menjelaskan seputar kegunaan mukena bagi perempuan (muslimah). Umum dipahami, mukena salah satu alat yang digunakan muslimah ketika shalat.
Alat itu sebagai penutup aurat. Lantas, perempuan shalat apakah boleh tanpa mukena? simak penjelasan Buya Yahya.
Shalat adalah ibadah yang sangat penting dalam agama Islam, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim.
Sehubungan dengan penggunaan mukena bagi muslimah (perempuan muslim). Buya Yahya menjelaskan dalam salah satu ceramahnya di YouTube Al Bahjah Tv, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Buya Yahya menjelaskan kalau seorang wanita, sebenarnya dapat melaksanakan shalat tanpa mukena asalkan dia mengenakan pakaian muslimah yang sesuai.
Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan terpenting adalah pakaian tersebut mampu menutupi aurat dengan baik.
Dengan begitu, perempuan dalam Islam, penutupan aurat yang harus ditutupi meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.