Mengenal Hukum Haji, Apakah Boleh Umrah Dulu Baru Haji? Ini Penjelasan Lengkap Kemenag dan MUI.
Sumber :
  • dok.Kementerian Agama

Mengenal Hukum Haji, Apakah Boleh Umrah Dulu Baru Haji? Ini Penjelasan Lengkap Kemenag dan MUI

Minggu, 26 Mei 2024 - 15:21 WIB

Artinya, “(Wahai Ibrahim), serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS Al-Hajj: 27).


Kemenag menerangkan, hukum haji bisa mempunyai hukum yang berbeda, sebagaimana yang disampaikan Habib Hasan bin Ahmad. di antaranya:

 1. Fardhu ‘ain ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.


 2. Fardhu kifayah, yakni haji yang tujuannya untuk meramaikan Ka’bah pada setiap tahunnya. Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah. ​​​​​​​

 3. Makruh ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.​​​​​​​

 4. Haram, seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami. (Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, Taqrirat as-Sadidah, h. 470-472). ​​​​​​​​​​​​​​


Kemudian, apakah diperbolehkan lakukan umroh terlebih dahulu dan baru lakukan ibadah haji?.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
11:02
22:51
06:02
01:24
05:26
Viral