Mengenal Hukum Haji, Apakah Boleh Umrah Dulu Baru Haji? Ini Penjelasan Lengkap Kemenag dan MUI.
Sumber :
  • dok.Kementerian Agama

Mengenal Hukum Haji, Apakah Boleh Umrah Dulu Baru Haji? Ini Penjelasan Lengkap Kemenag dan MUI

Minggu, 26 Mei 2024 - 15:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Menjalankan ibadah haji bagi umat muslim memang membutuhkan biaya yang tidak murah, dibandingkan umrah (umroh). Lantas mana dulukah yang dilakukan, apakah boleh umrah dulu baru haji?.


Pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh masyarakat beragama islam khususnya. Merangkum dari laman resmi Kementerian Agama dan MUI indonesia ternyata boleh.


Awalnya mari kita pahami, hukum ibadah haji di islam dikatakan menurut para ulama adalah fardhu ‘ain atau kewajiban bagi setiap individu tapi juga ada menyebutkan memiliki hukum yang berbeda.

 

Terkait keeajiban ibadah haji, ini disampaikan dalam dalam Al-Qur’an, berikut:


وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ

 

Artinya, “(Wahai Ibrahim), serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS Al-Hajj: 27).


Kemenag menerangkan, hukum haji bisa mempunyai hukum yang berbeda, sebagaimana yang disampaikan Habib Hasan bin Ahmad. di antaranya:

 1. Fardhu ‘ain ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.


 2. Fardhu kifayah, yakni haji yang tujuannya untuk meramaikan Ka’bah pada setiap tahunnya. Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah. ​​​​​​​

 3. Makruh ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.​​​​​​​

 4. Haram, seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami. (Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, Taqrirat as-Sadidah, h. 470-472). ​​​​​​​​​​​​​​


Kemudian, apakah diperbolehkan lakukan umroh terlebih dahulu dan baru lakukan ibadah haji?.

Melansir dalam laman MUI disampaikan kalau iabadah umrah atau umroh bisa dilaksanakan kapan pun, berbeda dengan haji.

Jawabannya, ternyata diperbolehkan umrah sebelum ibadah haji.


أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ


Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, “Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari no 1651)


Atas kebolehan ini, ditegaskan tidak melunturkan kewajibannya untuk haji. Dijelaskan, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari:


أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ


“Bahwa umrah di bulan Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 3, hlm 604). (klw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral