- Tangkapan layar
Babak Baru Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Hotman Paris Tanggapi Pelaporan Perdata dan Tuntutan Tes DNA
tvOnenews.com - Kasus yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana memasuki babak baru hingga dikomentari pengacara kondang Hotman Paris.
Lisa Mariana melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung yang mengklaim bahwa Ridwan Kamil telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk hubungan asmara yang berujung pada kelahiran seorang anak.
Gugatan ini resmi terdaftar dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, dan dijadwalkan untuk sidang perdana pada 19 Mei 2025.
- Tangkapan layar
Lisa Mariana tidak hanya menuntut pengakuan tetapi juga membuka kemungkinan pengujian hukum keluarga di Indonesia terutama soal tanggung jawab dan status anak luar nikah.
Dalam dokumen gugatan yang diterima pengadilan, Lisa menuntut agar Ridwan Kamil menjalani tes DNA sebuah langkah yang bisa menjadi bukti kuat dalam menentukan status hukum anak tersebut.
Namun hingga kini, tes DNA belum dilakukan. Gugatan pun masuk ke ranah perdata yang menurut Hotman Paris memiliki keterbatasan dalam hal pemaksaan terhadap pihak tergugat.
“Saya itu netral, pengacara dari Lisa dua-duanya ponakan gue kandung. Tapi RK juga sahabat saya,” ungkap Hotman, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, dilansir Kamis (8/5/2025).
Hotman menyebut bahwa perkara ini bisa berkembang ke dua arah tergantung keputusan hakim. Bila hakim berpegang pada bukti DNA sebagai syarat mutlak, maka gugatan Lisa bisa kandas.
- tvOnenews.com/ Taufik
Namun bila pengadilan mempertimbangkan bukti lain, seperti kesaksian atau keberadaan bersama, peluang Lisa terbuka lebar.
“Permohonan provisi adalah hakim memerintahkan sebelum perkara selesai, misalnya, permohonan provisi untuk melakukan tes DNA. Saya enggak tahu apakah ada, kayaknya sih ada,” kata Hotman.
Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa gugatan perdata tidak memiliki daya paksa seperti kasus pidana. Sehingga, Ridwan Kamil tidak bisa dipaksa menjalani tes DNA.
“Terus kalau itu dilakukan ya mungkin cuma secara perdata tidak ada sanksi kalau melanggar hukum perdata. Itulah kelemahan hukum Indonesia,” ungkapnya.
- Kolase Tim tvOnenews