- Tangkapan layar
Babak Baru Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Hotman Paris Tanggapi Pelaporan Perdata dan Tuntutan Tes DNA
Dalam pernyataan sebelumnya, Hotman juga menyebut bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki banyak celah, terutama dalam kasus yang menyangkut bukti biologis tanpa ada jalur pidana.
Sebagai alternatif, Hotman menyebut bahwa istri Ridwan Kamil bisa melaporkan Lisa atas dugaan perzinahan agar perkara masuk ke ranah pidana, sehingga memungkinkan pemaksaan tes DNA.
Tapi langkah ini, katanya, sangat berisiko karena bisa berdampak hukum terhadap pihak keluarga sendiri.
Masih dalam kerangka hukum yang sama, Hotman menyinggung dampak yang mungkin muncul jika DNA membuktikan bahwa anak tersebut memang anak biologis Ridwan Kamil.
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, anak di luar nikah yang terbukti secara ilmiah memiliki hubungan darah, berhak mendapat pengakuan hukum dan hak waris.