news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gus Miftah saat dakwah di club malam.
Sumber :
  • YouTube/Gus Miftah Official

Percakapan Gadis Pemandu Karaoke dengan Gus Miftah soal Banyak Tamu Pria yang Datang dan Selalu Inginkan Hal ini Darinya: Gus, Boleh Gak...

Percakapan gadis pemandu karaoke dengan Gus Miftah soal banyak tamu pria yang datang dan selalu inginkan hal ini darinya: Gus, boleh nggak...
Jumat, 13 Desember 2024 - 14:39 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah baru-baru ini santer diberitakan di media sosial usai video viralnya tengah mengolok-olok seorang penjual es teh.

Akibat dari kejadian tersebut, Gus Miftah mendapat kritikan pedas dari masyarakat.

Gus Miftah juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden.

Gus Miftah Minta Maaf ke Sunhaji, Penjual Es Teh yang Diledek dalam Pengajian yang Dipimpinnya, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (12/4/2024)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Edi Suryana

 

Buntut dari viralnya kasus ini, video lama Gus Miftah saat ceramah banyak tersebar di medsos.

Termasuk videonya saat berdakwah di tempat karaoke dan mendapat pertanyaan dari para LC (Lady Companion) atau istilah lain dari pemandu karaoke.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Gus Miftah Official, seorang LC bertanya kepada pendakwah kelahiran Lampung tersebut.

"Pekerjaan saya kan banyak godaannya. Banyak tamu yang ingin aku jadi simpenan. Kalau itu hukumnya gimana ya, hukum jadi simpenan?" tanya seorang wanita pemandu karaoke.

Gus Miftah pun menjelaskan hukum seorang wanita simpanan menurut agama Islam.

Seorang LC bertanya kepada Gus Miftah tentang menjadi simpanan
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

 

Gus Miftah menjelaskan, laki-laki dalam Islam boleh menikah lebih dari satu kali dan tidak harus mendapatkan izin dari istri pertamanya.

Kecuali menikah resmi melalui pengadilan, maka harus mendapat persetujuan dari istri pertamanya.

"Sebenarnya saya ini gagal paham dengan istilah simpenan. Cowok itu kan boleh menikah lebih dari satu. Dalam undang-undang agama, laki-laki menikah lagi itu tidak harus izin istri," ujar Gus Miftah, dilansir dari kanal YouTube resminya.

"Yang nggak boleh itu, kalau menikah resmi, mau nggak mau harus mendapatkan persetujuan istri melalui pengadilan. Istri menyetujui 'Saya memberikan izin kepada suami saya untuk menikah lagi. Kemudian dilegalisir sama pengadilan. Itu baru suami boleh menikah lagi secara resmi," sambungnya.

Gus Miftah menerangkan, laki-laki menikah lagi secara agama atau menikah siri tidak harus mendapat persetujuan dari istri pertama.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral