news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mentan Amran dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto saat melakukan kunjungan ke pasar tradisional..
Sumber :
  • Dok. Kementan

Titiek Soeharto: Urusan Harga Beras Ada di Bapanas, Bukan Kementan

Tiitiek Soeharto menekankan bahwa urusan penetapan harga beras bukanlah kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan), melainkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), menegaskan pentingnya kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pengelolaan pangan nasional.

Ia menekankan bahwa urusan penetapan harga beras bukanlah kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan), melainkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Titiek Soeharto menambahkan pentingnya kejelasan tupoksi agar publik memahami bahwa produksi beras merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga adalah kewenangan Bapanas.

Ia juga meminta Bapanas menghitung ulang besaran HET yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.

“Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas. Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya Kementan,” ujar Titiek dalam keterangan yang diterima pada Rabu (27/8/2025).

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto).
Sumber :
  • Ist

 

Dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025 lalu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan harga beras memang berada di Bapanas.

“Kalau mengacu pada Perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah Badan Pangan Nasional,” ujarnya.

Pernyataan itu seiring dengan langkah Bapanas yang resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp1.000–2.000 per kilogram melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras di dalam negeri.

Menurut Bapanas, penyesuaian kenaikan HET — dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah nasional, dan hingga Rp15.500 di Papua serta Maluku — diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani serta untuk meratakan disparitas harga antarjenis beras.

“Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” bunyi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi itu.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral