news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • ANTARA

OJK akan Kaji Ulang Aturan Rekening Dormant, Pastikan Perlindungan Hak Nasabah dan Bank

OJK memastikan akan menjalankan kewenangan sesuai mandat undang-undang untuk memastikan ekosistem keuangan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:16 WIB
Reporter:
Editor :

PPATK memastikan, dana dalam rekening dormant yang dibekukan sementara tetap aman dan tidak akan hilang. 

Kebijakan ini diberlakukan atas dasar temuan PPATK yang menunjukkan bahwa banyak rekening dormant digunakan dalam tindak pidana pencucian uang, termasuk untuk menampung dana hasil kejahatan melalui reaktivasi massal.

Dasar hukum penghentian sementara tersebut mengacu pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan PPATK justru bertujuan melindungi masyarakat.

Ia mengatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menghindari penyalahgunaan rekening tidak aktif, yang sering kali dipakai sebagai alat transaksi dalam jaringan judi daring.

"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

"PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online," ucapnya.

Menurut Dasco, nasabah yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut tetap memiliki hak untuk mengajukan permintaan reaktivasi dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta agar penghentian sementara rekening dormant ditinjau ulang. Ia menekankan pentingnya langkah yang diambil tidak melanggar hak-hak dasar konsumen.

“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” kata Ketua BPKN Mufti Mubarok. (ant/rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral