- ANTARA
OJK akan Kaji Ulang Aturan Rekening Dormant, Pastikan Perlindungan Hak Nasabah dan Bank
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang pengaturan terkait rekening bank, khususnya rekening dormant atau pasif, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mempertegas hak-hak lembaga perbankan serta nasabah dalam pengelolaan dana.
Upaya OJK ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat soal keamanan dana dalam rekening tidak aktif.
OJK menegaskan akan menjalankan kewenangannya sesuai mandat undang-undang untuk memastikan ekosistem keuangan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025).
"Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," ucap Dian.
Dian juga mengungkapkan, pihaknya telah meminta lembaga perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant.
Hal ini untuk mencegah pemanfaatan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan, sekaligus mendorong efektivitas dalam pengelolaan rekening hasil jual beli ilegal.
Pengaturan mengenai rekening tidak aktif saat ini umumnya mengacu pada kebijakan internal masing-masing bank.
Namun secara umum, bank tetap diwajibkan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberlakukan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana keuangan.
Meski demikian, nasabah tetap memiliki hak untuk mengaktifkan kembali rekeningnya sesuai prosedur yang berlaku.
PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan pribadi maupun korporasi, rekening giro, dan rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan.