news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sugar Group Companies (SGC) selaku Raja Gula Indonesia pemilik merek Gulaku terseret dugaan skandal suap..
Sumber :
  • SGC

Kejagung Cekal 3 Petinggi PT SGC Terkait Kasus TPPU Pejabat MA Zarof Ricar

Dua nama penting dari perusahaan gula raksasa, PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Minggu, 27 Juli 2025 - 15:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com – Kejaksaan Agung mencegah tangkal (cekal) dua nama penting dari perusahaan gula raksasa, PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf.

Pencekalan terkait terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Hal ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Mereka adalah petinggi SGC yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU Zarof Ricar.

"Info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," kata Anang Supriatna, dikutip Minggu (27/7/2025).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman pun mengamini soal pencekalan ini. Pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025.

Untuk diketahui, keterlibatan dua bos SGC ini diduga terkait aliran dana mencurigakan dalam perkara perdata yang disebut-sebut melibatkan perusahaan gula.

Dalam persidangan, Zarof Ricar sempat mengaku menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan gula Marubeni.

Zarof bahkan menyebut dirinya diminta menyusun strategi agar Sugar Group Companies memenangkan perkara tersebut.

Pengakuan itu disampaikan saat dirinya diperiksa sebagai saksi mahkota, sehingga masih didalami. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral