Kejagung Terima Harta Kekayaan Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar dari Bareskrim Polri, Langsung Diserahkan ke Kas Negara
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI menerima harta kekayaan hasil sitaan Bareskrim Polri dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online sebesar Rp58 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Prapenuntutan Direktorat D Jampidum Kejagung Muttaqin Harahap saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/3/2026).
“Kami selaku jaksa eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah Rp58 miliar sekian dan sudah kita setorkan juga ke kas negara,” kata Muttaqin.
Mutaqqin menerangkan, Kejagung melalui Direktorat D, memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik, khususnya Bareskrim Polri, telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Ini semua adalah bukti nyata bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 yang sudah inkracht,” jelas Muttaqin.
Mutaqqin berharap kolaborasi antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam hal asset recovery (pemulihan aset), dan terus memperkuat koordinasi agar penanganan perkara perjudian online dan TPPU maupun tindak pidana lainnya dapat berjalan semakin efektif, transparan dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi kinerja kawan-kawan dari Bareskrim dan ke depan mudah-mudahan bisa lebih optimal dalam asset recovery dalam penegakan hukum judi online dan TPPU,” ujar Muttaqin.
Untuk diketahui, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan uang ini berasal dari penyitaan 133 rekening.
Penyitaan ini berasal dari 16 laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 Tahun 2013 khususnya terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan pidana asal perjudian online,” tegas Himawan.
Himawan menerangkan upaya penindakan yang telah dilaksanakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui TPPU sebagai upaya menghentikan operasional judi online.
Load more