news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Yusril Setuju Dana Parpol Ditambah, Tapi Ingatkan Bahaya Parpol 'Jadi-Jadian' yang Mau Petik Uang Saja

Menko Yusril menyampaikan bahwa kebijakan penambahan dana Parpol dari APBN perlu diiringi dengan sistem yang adil dan tidak membuka celah penyalahgunaan baru.
Kamis, 22 Mei 2025 - 21:47 WIB
Reporter:
Editor :

Melihat tingginya biaya politik dan ketimpangan dalam distribusi dana, Yusril menyatakan bahwa gagasan alokasi anggaran yang adil memang patut dipertimbangkan.

Namun, ia mengingatkan bahwa kajian mendalam tetap diperlukan agar sistem yang dihasilkan tidak timpang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan peningkatan alokasi anggaran untuk partai politik melalui APBN.

Langkah ini dianggap sebagai strategi untuk mencegah praktik korupsi yang banyak dipicu oleh kebutuhan biaya politik yang tinggi.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa sistem politik Indonesia saat ini menuntut biaya besar dari para kandidat yang ingin meraih jabatan, dari tingkat desa hingga pusat. Ia menilai tekanan finansial inilah yang menjadi salah satu akar masalah korupsi di dunia politik.

“Dengan sistem politik yang ada, kita bisa saksikan bersama bahwa mereka harus mengeluarkan modal yang sangat besar. Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barangkali bisa mengurangi \[korupsi],” ujar Fitroh dalam webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Kamis (15/5).

Pembicaraan mengenai peningkatan dana tambahan partai politik saat ini masih terus bergulir. Pemerintah dan lembaga pengawas antikorupsi perlu duduk bersama untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil kelak benar-benar mampu menekan potensi korupsi tanpa membuka ruang baru untuk manipulasi anggaran. (ant/rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral