- Antara
Mengorek Dugaan Korupsi Kasus Kredit Sritex, Kejagung Dalami Potensi Kerugian Negara
Kurator yang menangani proses kepailitan mencatat total tagihan utang dari para kreditur mencapai Rp29,8 triliun.
Dalam rincian daftar piutang tetap, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen meliputi lembaga pemerintah seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, dan Kantor Pajak Modal Asing IV, yang memiliki hak mendahului dalam pelunasan piutang karena diatur undang-undang.
Sementara itu, tagihan dari kreditur separatis dan konkuren berasal dari sejumlah bank dan perusahaan rekanan yang pernah menjalin kerja sama dengan Sritex.
Nilai utang dari kelompok ini tergolong signifikan, terutama dari lembaga keuangan yang sebelumnya memberikan pinjaman besar.
Akhirnya, dalam rapat kreditur yang digelar dalam rangka proses kepailitan, diputuskan bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan operasionalnya (going concern). Sebagai gantinya, proses pemberesan aset dan pelunasan utang segera dijalankan. (rpi)