- Antara
Mengorek Dugaan Korupsi Kasus Kredit Sritex, Kejagung Dalami Potensi Kerugian Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh sejumlah bank nasional dan daerah.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena potensi kerugian negara yang muncul dari praktik pemberian pinjaman tersebut.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penyelidikan saat ini fokus pada analisis fakta hukum yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum lainnya dalam proses pemberian kredit.
Proses pengumpulan bukti terus dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Penyidikan juga masih dalam tahap umum karena tim masih menggali keterkaitan antara perbuatan hukum dan dampaknya terhadap kerugian negara. Pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak bank terus berjalan untuk mendalami duduk perkara.
“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ucap Harli di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa aspek dugaan perbuatan melawan hukum menjadi titik utama dalam proses penyidikan. Bukti-bukti terus dikumpulkan untuk merumuskan arah kasus secara lebih jelas.
“Akan dikumpulkan bukti-buktinya untuk merumuskan itu,” tutur Harli.
Harli sebelumnya menjelaskan, penyidikan masih dilakukan secara umum karena tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum menetapkan tersangka.
Fokus utama penyidik adalah mengidentifikasi apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara, termasuk menelusuri kapan kredit diberikan dan dalam kondisi keuangan seperti apa perusahaan berada saat itu.
“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” kata dia dikutip pada Selasa (6/5).
Sebagai informasi, PT Sritex resmi dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh aktivitas operasional mulai 1 Maret 2025.
Proses kepailitan ini kemudian membuka fakta jumlah utang perusahaan yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Kurator yang menangani proses kepailitan mencatat total tagihan utang dari para kreditur mencapai Rp29,8 triliun.
Dalam rincian daftar piutang tetap, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen meliputi lembaga pemerintah seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, dan Kantor Pajak Modal Asing IV, yang memiliki hak mendahului dalam pelunasan piutang karena diatur undang-undang.
Sementara itu, tagihan dari kreditur separatis dan konkuren berasal dari sejumlah bank dan perusahaan rekanan yang pernah menjalin kerja sama dengan Sritex.
Nilai utang dari kelompok ini tergolong signifikan, terutama dari lembaga keuangan yang sebelumnya memberikan pinjaman besar.
Akhirnya, dalam rapat kreditur yang digelar dalam rangka proses kepailitan, diputuskan bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan operasionalnya (going concern). Sebagai gantinya, proses pemberesan aset dan pelunasan utang segera dijalankan. (rpi)