Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Syifa Aulia

Menhan Turun Tangan! Operasi Hutan Siap Sapu Bersih Pelanggar

Senin, 24 Maret 2025 - 10:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai respons atas maraknya penguasaan lahan hutan secara ilegal. 

Yang menarik, Perpres ini memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Pertahanan (Menhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses penertiban.

Dengan keterlibatan langsung Menhan dan TNI, pemerintah mengirimkan sinyal kuat bahwa penertiban kawasan hutan bukan lagi sekadar wacana, melainkan aksi besar-besaran yang siap menyapu bersih pelanggar hukum.

Dalam struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Perpres ini, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI memiliki posisi strategis sebagai pengarah utama.

  • Menteri Pertahanan bertugas memberikan arahan strategis dan menentukan prioritas wilayah yang akan ditertibkan.

  • Panglima TNI menjabat sebagai Wakil Ketua II yang memiliki wewenang langsung untuk mengoordinasikan operasi di lapangan dan memastikan keamanan selama proses penertiban berlangsung.

Keterlibatan Menhan dan TNI dalam penertiban kawasan hutan ini menjadi indikasi bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang kompromi terhadap pelanggar aturan di sektor kehutanan.

Kewenangan Penuh: Dari Penguasaan Kembali hingga Proses Hukum

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:56
03:02
02:53
07:06
02:40
04:09
Viral