

Sumber :
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
RUU TNI Disahkan, Berikut Daftar Kementerian/Lembaga yang Boleh Diisi TNI Aktif
Jumlah baru instansi yang bisa diisi oleh TNI aktif itu dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto, pada Kamis (20/3/2025).
Kamis, 20 Maret 2025 - 16:55 WIB
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).