

Sumber :
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
RUU TNI Disahkan, Berikut Daftar Kementerian/Lembaga yang Boleh Diisi TNI Aktif
Kamis, 20 Maret 2025 - 16:55 WIB
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional