- ANTARA
Driver Ojek Online Grab, Gojek, hingga Maxim Fix dapat THR? Begini Syarat agar Mitra Ojol Bisa Cairkan Tunjangan Hari Raya
tvOnenews.com - Driver ojek online atau ojol dipastikan akan mendapat THR (Tunjangan Hari Raya) sebelum lebaran Idul Fitri 2025/1446H.
Kabar itu dikonfirmasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah merilis surat edaran tentang pemberian bonus hari raya keagamaan.
Kebijakan pemberian THR ini dibuat untuk mengapresiasi mitra ojol yang telah memberikan sumbangsih berupa kontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang berisi soal kebijakan THR bagi ojek online.
Dalam SE tersebut, perusahaan transportasi online diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) bisa didapatkan oleh para pengemudi ojek online paling lambat satu pekan sebelum lebaran 1446 H.
Itu artinya, jika lebaran 1446 H jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka para pengemudi online maksimal bisa dapat THR di hari Senin, 24 Maret 2025 nanti.
Bukan cuma waktu THR cair, pemerintah juga menetapkan regulasi bahwa setiap driver ojol akan menerima 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Tapi dengan catatan kalau pemberian THR oleh penyedia aplikasi ini tetap mempertimbangkan tingkat keaktifan ataupun produktivitas dari setiap pengemudi.
Lantas, bagaimana syarat agar driver ojek online Grab, Gojek, hingga Maxim bisa dapat THR? Simak ulasan berikut.
- Terdaftar sebagai pengemudi online di platform masing-masing.
- Pemberian THR untuk driver Gojek bernama Tali Asih Hari Raya sedangkan bagi pengemudi ojol Grab yaitu Bonus Hari Raya (BHR).
- Baik pengemudi online Grab, Gojek, maupun Maxim sama-sama diwajibkan untuk menyelesaikan jumlah pesanan tertentu sesuai kebijakan perusahaan.
- Khusus untuk driver Ojol Grab, perusahaan mensyaratkan jumlah hari dan jam kerja online sebagai syarat pemberian bonus hari raya.
- Pengemudi online Grab, Gojek, dan Maxim yang mendapat ulasan positif dan rating tinggi juga memengaruhi pemberian THR.
- Pengemudi harus terdaftar sebagai mitra di platform online lebih dari satu tahun untuk mendapatkan THR.