news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Dirut BPJS Kesehatan dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025)..
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Status JKN Karyawan Sritex dan Keluarga Masih Aktif Meski Kena PHK

Dia menyebut keluarga korban PHK Sritex juga dipastikan masih mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran.
Selasa, 11 Maret 2025 - 12:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) eks karyawan PT Sritex masih aktif meskipun sudah di-PHK.

Hal ini disampaikan saat rapat dengan Komisi IX DPR RI ketika membahas soal Sritex. Dia menyebut keluarga korban PHK Sritex juga dipastikan masih mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran.

"Kami simpulkan bahwa sejumlaj 10.355 eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran, dan saat ini berstatus aktif dengan manfat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” kata Ali di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Ali menyebut manfaat jaminan kesehatan paling lama berlaku enam bulan terhitung sejak periode PHK, yakni pada Maret-Agustus 2025.

“BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN ex pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap ada sekitar 11.025 pekerja di PT Sritex yang terkena PHK. PHK itu dimulai sejak Agustus 2024 lalu.

Yassierli menyebut PHK dimulai dari PT Sinar Pantja Djaja pada Agustus 2024 sebanyak 340 pekerja. Lalu, PT Bitratex Industries pada Januari 2025 yang mem-PHK 1.081 pekerja.

PT Sritex Sukoharjo dan beberapa perusahaan lain melakukan PHK pada Februari 2025 dengan total 9.604 karyawan.

Dari data tersebut, jumlah pekerja Sritex dan anak perusahaannya yang terkena PHK sejak Agustus 2024 sampai Februari 2025 sebanyak 11.025 pekerja. (saa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral