

- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA 100 Persen Wajib Disimpan Dalam Negeri selama Setahun, Pengusaha Bilang Begini
Kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen dan pengadaan barang yang tidak diproduksi di Indonesia, serta pembayaran kembali atas pinjaman eksportir dipastikan tetap aman dan tidak terganggu.
"Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka," ujar Menkeu.
Menkeu juga menyampaikan, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga dilakukan di beberapa negara di dunia.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut kebijakan ini dapat meningkatkan cadangan devisa hingga USD 80 miliar atau sekitar Rp1.279 triliun.
“Berbagai ketidakpastian global masih ada, seperti kebijakan ekonomi dan geopolitik dan suku bunga yang diperkirakan akan tetap tinggi di tingkat global, kemudian kita juga melihat kelemahan ekonomi China, kemudian tentu terkait dengan perubahan iklim, serta kebijakan yang lebih proteksionisme dan lebih bilateral,” kata Airlangga.
Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa eksportir tetap diberikan keleluasaan dalam pemanfaatan dana DHE SDA di dalam negeri.
Dana tersebut bisa digunakan untuk operasional usaha, pembayaran pajak, dividen dalam mata uang asing, serta pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di Indonesia.