

Sumber :
- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA 100 Persen Wajib Disimpan Dalam Negeri selama Setahun, Pengusaha Bilang Begini
Arsjad Rasjid turut angkat bicara soal kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang seratus persen diwajibkan untuk disimpan di dalam negeri.
Selasa, 18 Februari 2025 - 15:15 WIB
Namun, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini. Salah satu sanksinya adalah penghentian sementara layanan ekspor.
Kebijakan PP Nomor 8 Tahun 2025 itu akan mulai berlaku tanggal 1 Maret 2025. Pada implementasinya nanti, akan diterbitkan sejumlah peraturan pelaksanaan baik oleh Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (rpi)