- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA 100 Persen Wajib Disimpan Dalam Negeri selama Setahun, Pengusaha Bilang Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pengawas Indonesian Business Council (IBC), Arsjad Rasjid, angkat bicara soal kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang seratus persen wajib disimpan di dalam negeri.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aturan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Menanggapi hal tersebut, Arsjad Rasjid selaku pengusaha malah merespons positif kebijakan DHE SDA 100% dari pemerintah. Ia menilai bahwa kebijakan itu akan dapat membantu menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi langkah antisipatif agar Indonesia tidak mengalami krisis ekonomi seperti tahun 1998.
Dengan pengelolaan yang tepat, kata Arsjad, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fundamental ekonomi nasional.
"Jangan dilihat dari sisi negatifnya, tetapi kita lihat Merah Putih-nya. Kebijakan ini untuk membantu ketahanan ekonomi kita, khususnya menjaga kurs rupiah," kata Arsjad di sela-sela acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Arsjad menjelaskan, kebijakan serupa sebenarnya juga telah diterapkan di beberapa negara seperti Malaysia dan Thailand.
Oleh karena itu, Indonesia juga perlu mengambil langkah yang sama untuk memastikan stabilitas ekonominya tetap kuat.
Selain itu, Arsjad menekankan bahwa pengusaha tetap memiliki fleksibilitas dalam penggunaan dana DHE SDA selama dana tersebut tetap berada dalam negeri.
"Untuk pengusaha sendiri fleksibel. Yang penting dipakai di dalam negeri. Uang itu bisa digunakan untuk apapun, untuk bayar dividen, untuk melaksanakan (operasional) usaha dan semua. Tapi, yang penting adalah kita menjaga dana itu nggak dipakai di luar, taruh di Indonesia supaya jaga ketahanan ekonomi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil.
Bahkan, penempatan DHE SDA sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan dari aturan yaitu sebesar 30 persen.
“Posisi dari devisa hasil ekspor yang diletakkan di dalam perbankan kita itu relatif stabil. Kalau minimum tadinya 30 persen di dalam data, yang ada adalah bahkan mencapai 37 sampai 42 persen. Jadi ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30 persen. Sekarang dengan 100 persen, terutama untuk yang SDA batubara, CPO, dan nikel adalah tiga komoditas yang paling besar peranannya di dalam menghasilkan ekspor dan devisa kita,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).