news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Antara

Duh! Menkes Mau Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Cek Lagi Daftar Iuran Terbaru yang Berlaku 12 Februari 2025, Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus?

Budi mengatakan, pemerintah bakal menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Keputusan itu diambil akibat inflasi kesehatan sebesari 15 persen per tahun.
Rabu, 12 Februari 2025 - 07:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Indonesia perlu mengecek daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru yang berlaku hari ini, Rabu (12/2/2025). Apakah kelas 1, 2 dan 3 akan dihapus?

Besaran iuran BPJS Kesehatan sebelumnya telah dibahas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Budi mengatakan, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Keputusan itu diambil akibat inflasi kesehatan sebesari 15 persen per tahun.

Ditambah, iuran BPJS Kesehatan tidak pernah naik dalam 5 tahun terakhir atau sejak 2020. Persoalan itulah yang dinilai menjadi landasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Tapi kalau kita perhatikan, BPJS itu terakhir naik tarif 2020, sekarang sudah tahun 5. Setiap tahun naiknya 15%, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15% itu," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Meski demikian, Budi memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berlaku bagi masyarakat miskin. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut harus adil bagi seluruh masyarakat. 

Nantinya, lanjut Budi, masyarakat miskin akan mendapat bantuan pemerintah jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan. 

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Sistem kelas 1, 2, dan 3 yang membedakan tarif iuran BPJS Kesehatan akan dihapus pada Juli 2025. Kebijakan ini seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan terbaru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 itu tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Perpres tersebut belum menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan ke depan. Sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa aspek. 

Pertama, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. (nba)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral