Tak Ada Passing Grade, Ini Aturan Terbaru Kelulusan PPPK 2024, Siap Kerja Ekstra?.
Sumber :
  • ANTARA

Selamat untuk Honorer yang Lolos Seleksi PPPK 2024: Selain Terbebas dari PHK Penghapusan Honorer, Juga Dapat Gaji Pokok Hingga Rp7,3 Juta

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Besaran gaji honorer yag lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 sudah ditetapkan.

Pemerintah menetapkan gaji pokok PPPK yang lolos tahun seleksi 2024 berdasarkan golongan dan jabaran pegawai.

Diketahui, Pemerintah akan menghapus seluruh tenaga honorer di instansi kepemerintahan pada tahun 2025 nanti. Hal itu berlaku untuk seluruh honorer pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Penghapusan honorer di instansi pemerintah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.

Walau status honorer dihapus, mereka dijamin pemerintah tidak serta merta diberhentikan.

Pemerintah, memastikan honorer memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui seleksi.

Meski demikian, pemerintah tidak menjamin seluruh honorer otomatis lolos.

Terbukti, pada seleksi yang hasilnya diumumkan mulai 24 Desember 2024, banyak honorer berstatus TMS, alias tidak memenuhi syarat.

Sementara untuk yang lolos, pemerintah menjanjikan gaji hingga Rp7,3 juta.

Gaji yang ditawarkan untuk PPPK 2024 bervariatif.

Hal itu dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti golongan, masa kerjam jabatan fungsionalm dan lokasi kerja.

Adapun gaji pokok PPPK 2024 diatu dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Thun 2020 tentang gaji dan tunjanngan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Berikut rinciannya.

Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000. (vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:54
01:55
03:52
03:10
04:13
03:23
Viral