Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat sudah bisa membuat Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) secara online.
Diketahui, SKCK merupakan dokumen yang diperlukan, salah satunya untuk kelengkapan berkas pendaftaran CASN, termasuk PPPK dan PNS.
Sayangnya, SKCK ini tidak seutuhnya bisa dilakukan secara online.
Berkas SKCK tetap harus diambil di kantor kepolisian.
Lalu, bagaimana cara membuat SKCK online?
Load more