news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pekerja Pabrik.
Sumber :
  • ANTARA

Sah! UMP 2024 Naik 6,5 Persen, Simak Peraturannya

Merujuk aturan itu, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Rabu, 4 Desember 2024 - 16:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah resmi mengesahkan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

Aturan itu ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Merujuk aturan itu, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Sehingga besaran upah pekerja tahun 2025 diharuskan untuk melakukan penyesuiaian.

"Penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025 (6,5 persen)," tulis Yassierli dalam Permenaker tersebut, dikutip Rabu (4/12/2024).

Masih dalam Permenaker yang sama, nilai atau besaran UMP 2025 akan ditetapkan oleh gubernur.

UMP 2025 ditetapkan oleh gubernur melalui keputusan gubernur.

Adapun keputusan gubernur harus diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. (vsf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:41
05:22
16:05
01:34
51:29
01:22

Viral