Buruh Bakal Geruduk Istana: Kenaikan UMP Jakarta dan Jabar Tidak Layak!
- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) dinilai tidak layak. Hal ini disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Bahkan KSPI menolak keras kebijakan upah murah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak, merusak daya beli, serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan sikap buruh di DKI Jakarta tetap konsisten. Selain itu, kata dia, buruh meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2026 menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu sekitar Rp 5,89 juta.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa langkah ini dinilai penting untuk memulihkan daya beli buruh Jakarta yang terus tergerus dan agar tidak semakin tertinggal jauh dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Menurut Said Iqbal, selama ini terjadi ironi yang tidak sehat dalam struktur pengupahan nasional.
"Buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta justru menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh di kawasan industri Bekasi dan Karawang. Situasi semacam ini, kata dia, tidak boleh terus dibiarkan."
"Bahkan kerap terjadi kondisi di mana upah buruh di pabrik sederhana di Karawang lebih tinggi dibandingkan pekerja di bank internasional seperti Standard Chartered maupun bank nasional seperti Bank Mandiri di Jakarta," beber Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/1/2026).
Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mampu menetapkan UMP 2026 sebesar 100% KHL, KSPI meminta agar UMP direvisi menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, sebagaimana diatur dan dibenarkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.
Dengan penggunaan indeks tersebut, nilai UMP akan mendekati angka 100% KHL dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026, Said Iqbal menegaskan bahwa buruh berharap penetapan dilakukan dengan basis 100% KHL,
Buruh Jakarta juga mengharapkan tambahan sekitar 5% di atas KHL yangg sebesar Rp 5,89 juta, dengan penyesuaian sesuai sektor masing-masing. KSPI berharap UMSP DKI Jakarta 2026 sudah ditetapkan paling lambat 7 Januari 2026.
Load more