Usai Pailit, Sritex Blak-blakan Tentang Harapannya di Bursa Efek: Tak Ingin Ditendang oleh BEI.
Sumber :
  • antara

Sudah Pailit, Sritex Blak-blakan Tentang Harapannya di Bursa Efek: Tak Ingin Ditendang oleh BEI

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Emiten PT Sri Rejeki Isman (SRIL) atau Sritex menginginkan untuk tidak terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Keinginan itu hadir meski perusahaan tekstil itu sudah dinyatakan pailit.

Emiten Sritex atau SRIL juga diketahui sudah dihentikan sementara pada perdagangan efek di seluruh pasar sejak munculnya permohonan pernyataan pailit munncul.

Tanggal emiten SRIL mulai dihentikan yakni sejak 18 Mei 2021 lalu hingga saat ini.

Selain adanya permohonan pailit, laporan keuangan terakhir sebelum dihentikan sementara yang menunjukan ekuitas negatif menguatkan alasan BEI untuk mengambil keputusan itu.

Melansir notifikasi pasar saham RTI, alasan lain penghentian emitan SRIL adalah karena adanya likuiditas rendah dengan kriteria nilai trasnsaksi kurang dari Rp5 juta dan volime transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.

Atas kondisi yang terjadi, Sritex mengklaim akan terus berupaya semaksimal mungkin agar tetap menjadi perusahaan di BEI.

"Perseroan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi dan tetap menjadi perusahaan tercatat di bursa efek indonesia," kata Direktur Keuangan Sritex Welly Salam dalam keterangan tertulisnya kepada keterbukaan informasi, dilansir Senin (28/10/2028).

Sembari menyatakan keinginan itu, ia mengatakan pihaknya juga akan menjalani proses sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Aturan itu terkait pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran, keputusan atau dokumen lainnya yang duterbitkan OJK dan BEI sehubungan dengan pengaturan terkait perusahaan publik.

Terpisah, Welly Salam mengatakan pihaknya sedang melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi pernyataan pailit.

Diketahui Sritex dinyataan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Pemohon dalam perkara itu yakni PT Indo Bharat Rayon sementara termohon Sritex, bersama dengan anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Pengajuan kasasi itu diterangkan Welly melalui keterbukaan informasi, yang ditulis secara resmi tertanggal 25 Oktober 2024 kemarin.

"Saat ini perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya (Grup Sritex) telah memnunjuk kuasa hukum atau advokat dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pembatalan homoglasi," tulis dia, dilansir Minggu (27/10/2024).

Sembari berjalannya proses kasasi, ia mengatakan pihaknya akan terus beroperasi secara normal.

"Sebagai tindakan nyata perseroan, perseroan akan terus beroperasi secara normal," kata dia. (vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral