News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BEI Ubah Aturan Main Saham, Order Jadi ‘Firm’ Jelang Pembentukan Harga

BEI terapkan Non-Cancellation Period mulai 15 Desember 2025. Order saham tak bisa dibatalkan jelang matching demi harga yang lebih transparan.
Minggu, 14 Desember 2025 - 13:41 WIB
Ilustrasi - Pekerja melintasi layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyesuaian aturan perdagangan saham dengan menerapkan kebijakan Non-Cancellation Period pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan mulai 15 Desember 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat proses pembentukan harga saham agar lebih transparan, akurat, dan bebas dari praktik manipulatif.

Non-Cancellation Period merupakan periode khusus di mana order beli dan jual yang telah masuk ke sistem tidak dapat diubah maupun dibatalkan. Kebijakan ini berlaku pada menit-menit krusial menjelang proses pencocokan transaksi atau matching. Meski order tidak bisa ditarik kembali, investor tetap diperbolehkan memasukkan pesanan baru selama periode tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra, menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan pada waktu-waktu yang dinilai paling rawan memengaruhi pembentukan harga indikatif. Pada sesi pre-opening, Non-Cancellation Period dimulai pukul 08.56 WIB, sedangkan pada sesi pre-closing berlaku mulai 15.56 WIB.

“Setelah proses matching selesai, order yang belum tereksekusi kembali dapat dibatalkan seperti biasa. Jadi pembatasan ini hanya berlaku sesaat sebelum matching,” ujar Firza dalam paparan edukasi kepada wartawan, Ahad (14/12/2025).

Penerapan kebijakan ini tidak lepas dari hasil evaluasi BEI terhadap pola transaksi investor. Berdasarkan data historis periode Januari hingga Agustus 2025, terjadi peningkatan signifikan pembatalan order pada menit-menit akhir sesi pre-opening dan pre-closing. Lonjakan pembatalan tersebut beriringan dengan meningkatnya penggunaan market order di pasar saham.

Firza mengungkapkan, pada sesi pre-opening lonjakan pembatalan order mulai terlihat pada menit ke-57 atau sekitar pukul 08.57 WIB. Sementara pada sesi pre-closing, pola serupa muncul sejak menit ke-56 atau sekitar pukul 15.56 WIB. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu validitas harga indikatif yang terbentuk menjelang matching.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika order bisa dengan mudah ditarik di detik-detik terakhir, maka harga indikatif bisa menjadi tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya,” jelas Firza.

Selain bertujuan memperbaiki kualitas price discovery, kebijakan Non-Cancellation Period juga diarahkan untuk menekan potensi spoofing, yakni praktik memasukkan order besar guna menggeser harga, lalu membatalkannya sebelum transaksi terjadi. Praktik ini kerap memicu distorsi harga dan merugikan investor lain.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT