- Dok. BPJPH
Wajib Halal Resmi Berlaku 18 Oktober 2024! Ini Sanksi Pelaku Usaha yang Tidak Daftar Sertifikasi
Tiga kelompok produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal adalah produk makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan pangan, dan produk hasil sembelihan atau jasa penyembelihan.
Produk-produk ini dihasilkan oleh pelaku usaha menengah dan besar, yang wajib mematuhi aturan ini mulai 18 Oktober 2024.
Jika tidak, ada konsekuensi serius, seperti peringatan tertulis hingga penarikan produk dari pasar.
"Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," tegas Aqil.
Namun, bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi halal. BPJPH mendorong pelaku UMK agar segera memproses sertifikasi melalui ptsp.halal.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut, pengusaha UMK bisa mengunjungi website halal.go.id atau akun media sosial resmi BPJPH.
Untuk produk luar negeri, seperti makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halal akan diatur oleh Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026, setelah menyelesaikan kerja sama terkait pengakuan sertifikat halal antarnegara.