news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BPJPH Resmi Tetapkan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2024..
Sumber :
  • Dok. BPJPH

Wajib Halal Resmi Berlaku 18 Oktober 2024! Ini Sanksi Pelaku Usaha yang Tidak Daftar Sertifikasi

Mulai 18 Oktober 2024, produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:15 WIB
Reporter:
Editor :

Aqil juga menegaskan bahwa BPJPH akan mengawasi penerapan kewajiban sertifikasi halal ini di seluruh wilayah Indonesia mulai 18 Oktober 2024.

Pengawasan ini dilakukan secara persuasif, sesuai dengan ketersediaan SDM Pengawas JPH di berbagai daerah, dengan fokus memastikan kepatuhan pelaku usaha menengah dan besar.

"Sejalan dengan pengawasan ini, kita juga terus mengedukasi pelaku usaha agar adaptif terhadap tren kesadaran konsumen yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal. Jadi jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban atau persoalan administratif saja, tapi jadikan sertifikat halal sebagai nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas jangkauan marketnya," tambah Aqil.

Penegasannya, Aqil mengingatkan bahwa produk halal kini didorong oleh tren permintaan konsumen, baik domestik maupun global.

"Jadi saat ini produk halal sudah driven by consumers, sebagai tren domestik maupun global. Jangan sampai masyarakat kita justru mengkonsumsi produk halal dari luar negeri,” pungkasnya. (rpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral