- Dok. BPJPH
Wajib Halal Resmi Berlaku 18 Oktober 2024! Ini Sanksi Pelaku Usaha yang Tidak Daftar Sertifikasi
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah masa penahapan pertama berakhir.
Mulai 18 Oktober 2024, produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sertifikasi ini menjadi syarat penting bagi berbagai produk yang diperdagangkan di Indonesia, serta memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.
"Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Aqil menjelaskan, dasar ketentuan ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.
Penahapan pertama yang berlangsung selama lima tahun, dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, telah usai.
Sehingga, kini kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku bagi beberapa kelompok produk.