Insentif Korban PHK Bakal Naik Setara Program Kartu Prakerja, Begini Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • ANTARA

Insentif Korban PHK Bakal Naik Setara Program Kartu Prakerja, Begini Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:35 WIB

  • Bukti diterimanya PHK pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan Perjanjian bersama (PB) yang telah didaftarkan oleh Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan akta bukti pendaftaran PBB atau 
  • Petikan atau putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Verifikasi eligibility PHK kurang lebih tiga hari setelah data dinyatakan benar dan lengkap:

  • Iuran 12 dari 24 bulan dan 6 bulan berturut-turut 
  • Alasan PHK 
  • Kriteria penerima manfaat (3 kali mendapatkan manfaat sampai dengan pensiun paling sedikit lima tahun terakhir) Kepesertaan program 3 atau 4 program 
  • Kepesertaan di perusahaan lain.

Setelah itu Lapor PHK dalam laman wajiblapor.kemnaker.go.id, lalu SIAPKerja paling lama 3 hari kerja sebelum masuk pada proses verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah lengkap dan benar, maka pekerja dapat menikmati manfaat JKP.(nba)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral