news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Insentif Korban PHK Bakal Naik Setara Program Kartu Prakerja, Begini Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • ANTARA

Insentif Korban PHK Bakal Naik Setara Program Kartu Prakerja, Begini Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan

Tenaga kerja yang terdampak PHK, bisa mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana cara klaimnya?
Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:35 WIB
Reporter:
Editor :
  • Bukti diterimanya PHK pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan Perjanjian bersama (PB) yang telah didaftarkan oleh Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan akta bukti pendaftaran PBB atau 
  • Petikan atau putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Verifikasi eligibility PHK kurang lebih tiga hari setelah data dinyatakan benar dan lengkap:

  • Iuran 12 dari 24 bulan dan 6 bulan berturut-turut 
  • Alasan PHK 
  • Kriteria penerima manfaat (3 kali mendapatkan manfaat sampai dengan pensiun paling sedikit lima tahun terakhir) Kepesertaan program 3 atau 4 program 
  • Kepesertaan di perusahaan lain.

Setelah itu Lapor PHK dalam laman wajiblapor.kemnaker.go.id, lalu SIAPKerja paling lama 3 hari kerja sebelum masuk pada proses verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah lengkap dan benar, maka pekerja dapat menikmati manfaat JKP.(nba)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral