Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PKB, Dita Indah Sari merespons pernyataan Komisi XI DPR RI yang menegaskan bahwa penundaan kenaikan PPN 12% tidak perlu mengubah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) 2021. Proses penundaan tersebut dapat diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“DPP PKB ikut mengadvokasi pandangan itu. UU HPP itu memang memberi ruang untuk exit, sehingga kenaikan PPN bukan harga mati. Tergantung situasi ekonomi rakyat. Maka keputusan saat ini ada di tangan presiden,” ujar Dita, dalam keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).
PKB memahami kebutuhan pemerintah untuk memperkuat APBN. Namun, Dita menilai situasi ekonomi saat ini belum tepat untuk menerapkan kenaikan PPN.
Apalagi, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu rantai produksi manufaktur dan sektor padat karya, yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hingga Oktober 2024, sudah ada 64.947 kasus PHK yang dilaporkan, sementara jumlah yang tidak dilaporkan bisa lebih besar.
“Untuk menggenjot APBN, PKB fokus mendorong ide opsi-opsi jangka pendek lain untuk dikaji, yang jika dilakukan dampaknya tidak akan luas seperti PPN. Misalnya penyesuaian royalti dan bagi hasil produk tambang dan komoditi yang sedang bagus harganya di dunia,” jelas Dita.
Load more