news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Potret tumpukan kontainer..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Bea Cukai Bilang Sudah Musnahkan Barang Impor Ilegal, Tapi Kemenperin Tak Dapat Penjelasan: 26 Ribu Kontainer Tidak Ada Pertimbangan Teknisnya

Kemenperin membantah Bea Cukai yang sebut sudah lapor mengenai isi dari 26.415 kontainer yang sempat menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tanda tanya mengenai isi 26 ribu kontainer atau peti kemas yang sempat tertahan di pelabuhan saat ini masih belum terang-terangan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak beberapa waktu lalu telah mempertanyakan mengenai apa saja isi 26.415 kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Puluhan ribu kontainer barang impor itu sebenarnya sudah mulai dikeluarkan dari pelabuhan terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 pada bulan Mei lalu.

Meski demikian, Kemenperin ternyata penasaran dengan isi yang ada di dalam ribuan peti kemas tersebut.

Pihak Bea Cukai kemudian mengatakan, telah melaporkan isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) dan Tanjung Perak (Surabaya) kepada Kemenperin.

“Sudah kami laporkan ke Kemenperin,” kata Askolani di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Kendati demikian, Askolani tidak merinci mengenai isi kontainer tersebut.

Namun, Askolani bahkan tidak menyampaikan secara garis besar apa saja isi dalam kontainer-kontainer tersebut.

Dirinya hanya memastikan bahwa urusan kontainer yang tertahan telah dilakukan sesuai ketentuan dan ditargetkan selesai pekan depan.

Askolani menambahkan, 26 ribu kontainer yang masuk ke Indonesia itu sesuai dengan persetujuan impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin.

Seluruh kontainer sudah proses screening dan baru diizinkan masuk bila hasilnya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Bahkan untuk kontainer yang tak lolos screening atau ilegal, diarahkan untuk ekspor kembali atau dimusnahkan. “Yang ilegal kami musnahkan. Jadi, kontainer itu kita nilai sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Kemenperin Berkata Lain: Kami Membantah

Apa yang disampaikan Bea Cukai tersebut ternyata lain kata dengan apa yang diungkapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2024), menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Askolani itu tidak benar.

Pasalnya, Kemenperin sampai saat ini masih belum dapat laporan mengenai rincian barang-barang impor yang ada di 26 ribu kontainer tersebut.

"Kami dari Kemenperin membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai, kami sampai saat ini belum menerima surat tersebut," bantah Febri.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral