- OIKN
Menteri PUPR Sebut Penyelesaian dan Status Lahan di IKN Perlu 2 Perpres: Arahan Presiden Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kedua, Perpres juga dibutuhkan agar Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), sehingga itu tidak menarik buat warga atau pengusaha untuk membeli.
"Karena itu dasar untuk investasi. Jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi," kata Basuki.
Perpres tersebut, menurut Basuki, juga akan mencakup soal ganti rugi lahan.
Presiden Joko Widodo menugaskan Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Raja Juli Antoni untuk fokus pada pengentasan masalah status lahan di IKN melalui orientasi kebijakan yang tidak merugikan rakyat.
Kementerian PUPR menginformasikan saat ini terdapat 2.086 hektare lahan di IKN yang bermasalah untuk diselesaikan melalui pendekatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Skema yang dipersiapkan pemerintah berupa relokasi dan ganti rugi bagi masyarakat yang menerima lahannya digunakan untuk pembangunan IKN. Akan tetapi, apabila tidak terjadi kesepakatan, Otorita IKN akan mengalihkan lokasi pembangunan.
Raja Juli menjelaskan kepastian hukum dari status lahan tersebut penting untuk menghapus keraguan investor dalam proses pembangunan IKN.