Sumber :
- OIKN
Menteri PUPR Sebut Penyelesaian dan Status Lahan di IKN Perlu 2 Perpres: Arahan Presiden Utamakan Kepentingan Masyarakat
Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, penyelesaian dan status lahan di IKN bisa dilakukan melalui peraturan presiden (Perpres).
Kamis, 6 Juni 2024 - 18:46 WIB
Raja Juli menjelaskan kepastian hukum dari status lahan tersebut penting untuk menghapus keraguan investor dalam proses pembangunan IKN.
Usai menerima penugasan baru tersebut, Raja Juli segera menyusun sistem kerja yang sejalan dengan arahan Presiden serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. (ant/rpi)