Gubernur BI Perry Warjiyo (tengah atas) saat Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Desember 2021 di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Sumber :
  • ANTARA

Bank Indonesia Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

Kamis, 16 Desember 2021 - 15:10 WIB

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga kebijakan BI atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen. Suku bunga deposit facility juga dipertahankan sebesar 2,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 4,25 persen.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam  Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Desember 2021 di Jakarta, Kamis (16/12/2021)

Ke depan, BI terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut, melalui berbagai langkah.

Langkah pertama yaitu menegaskan arah bauran kebijakan BI pada tahun 2022 sebagaimana disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021 tanggal 24 November 2021.

Menurut Perry kebijakan moneter tahun 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas, sementara kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar uang serta ekonomi-keuangan inklusif dan hijau, serta tetap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Langkah kedua adalah melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, serta langkah ketiga yaitu melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.

Ia melanjutkan, langkah keempat yakni memperkuat kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman perkembangan spread suku bunga kredit terhadap suku bunga deposito per kelompok bank.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral