news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Agung Nugroho (kiri) didampingi jajarannya saat menyampaikan sidang lanjutan gugatan perdata ijazah Jokowi dengan agenda jawaban pihak tergugat..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sidang Ijazah Jokowi di PN Sleman, Tergugat UGM: Dokumen Akademik Dilindungi Bukan Wajib Dibuka Publik

Sidang gugatan perdata terkait pembuktian keaslian ijazah presiden ketujuh, Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (1/7/2025).
Selasa, 1 Juli 2025 - 18:37 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Sidang gugatan perdata terkait pembuktian keaslian ijazah presiden ketujuh, Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (1/7/2025).

Kali ini, sidang perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dengan agenda jawaban dari para tergugat dilaksanakan secara elektronik yakni hanya mengunggah berkas jawabannya melalui e-court.

Dengan demikian, para tergugat dari UGM meliputi rektor, wakil rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan Kasmojo yang disebut sebagai dosen pembimbing Joko Widodo tidak perlu hadir secara langsung. Begitu pula dengan pihak penggugat.

Dalam sidang sebelumnya, Komardin selaku penggugat menuntut ganti rugi secara materiil sebesar Rp 69,073 Triliun dan immateriil sebesar Rp 1.000 Triliun. Ganti rugi ini jika UGM tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta. Sementara, tuntutan ganti rugi kepada Kasmojo sebesar Rp 10 Miliar.

Kuasa Hukum Tujuh Tergugat UGM, Ariyanto menyebut, pokok gugatan menyangkut informasi publik bukan perbuatan melawan hukum murni.

"Dokumen akademik (ijazah, KRS, skripsi) merupakan data yang dilindungi, bukan informasi yang wajib dibuka publik kecuali atas izin pemilik data," terangnya melalui penyataan eksepsinya.

Menurutnya, objek gugatan berupa permintaan dokumen akademik milik seseorang tergolong sebagai sengketa administrasi.

Mekanisme permohonan informasi dan penyelesaian sengketa tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dapat pula merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Secara legal standing, Ariyanto juga menilai bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak dirugikan secara langsung, nyata dan personal. Padahal, merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2014 bahwa gugatan harus diajukan oleh pihak yang mengalami kepentingan langsung.

Di sisi lain, penggugat mencampuradukkan antara perbuatan melawan hukum dengan sengketa informasi. Dalam hal ini, tidak memiliki kausalitas antara perbuatan dengan kerugian.

Apalagi, penggugat belum pernah menempuh upaya PPID sehingga substansi gugatan menjadi tidak terpenuhi. Juga, penggugat terlalu dini mengajukan gugatan karena sebelum mengajukan gugatan belum pernah memberikan peringatan atas kelalaian dari institusi sehingga tidak jelas bentuk kesalahan yang ada.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral