news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dirreskrimsus Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono (tengah) menunjukkan bukti tangkapan layar berisi ancaman yang dilakukan oleh tersangka AFPP (24) warga Sidoharjo, Jawa Timur saat rilis kasus, Kamis (26/6/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Tergiur Dapat Uang Tambahan Sebagai Pacar Sewaan, Mahasiswi di Yogyakarta Malah Diperas Foto dan VCS Disebar

Nasib apes dialami oleh seorang mahasiswi di Yogyakarta inisial GB. Mulanya, korban yang tergiur mendapat uang tambahan dengan bekerja sebagai pacar sewaan malah menjadi korban pemerasan.
Kamis, 26 Juni 2025 - 18:51 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Nasib apes dialami oleh seorang mahasiswi di Yogyakarta inisial GB. Mulanya, korban yang tergiur mendapat uang tambahan dengan bekerja sebagai pacar sewaan malah menjadi korban pemerasan.

Dirreskrimsus Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, peristiwa ini terjadi sekitar Februari 2025 yang mana korban melihat adanya akun bernama @temansewaan.

Saat itu, penyedia jasa akun tersebut menawari pekerjaan kepada korban untuk menjadi pacar sewaan. Serta, mengiming-imingi korban akan mendapat gaji sebesar Rp 500 ribu setiap bulannya. Jika sudah mendapatkan klien, korban juga akan mendapat bonus tambahan.

Dari situ, korban yang merupakan mahasiswi di Yogyakarta kemudian tertarik untuk mendapatkan uang tambahan. Akhirnya, korban mendaftarkan diri dan menyampaikan kepada admin bahwa siap untuk menjadi pacar sewaan. Kemudian, korban diberi seorang klien yang mengaku bernama Danang. 

"Saat terhubung dengan klien yang ternyata pelaku sendiri, korban malah diminta untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dengan imbalan uang sebesar Rp 3 juta. Karena korban berharap akan mendapatkan uang, akhirnya mau melakukan. Ternyata, pelaku diam-diam merekamnya," tutur Wirdhanto saat rilis kasus, Kamis (26/6/2025).

Setelah mendapatkan rekaman video dan foto area sensitif korban, lanjut Wirdhanto, tersangka memeras korban. Apabila korban tidak memberikan sejumlah uang, tersangka mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut.

"Pada Maret 2025, korban yang merasa terdesak akhirnya mengirimkan uang senilai Rp 300 ribu ke rekening yang diduga milik orang tua pelaku," kata dia. 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polda DI Yogyakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka yang diketahui inisial AFPP (24) warga Sidoharjo, Jawa Timur. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit micro SD 32 GB, tangkapan layar berisi ancaman dan bukti transfer masing-masing satu bendel, selembar rekening koran, satu unit handphone Infinix dan sebuah kartu debit BRI.

Wirdhanto menuturkan, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui adanya korban lain.

"Kemungkinan, korban tidak hanya 1 orang," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal 10 Miliar. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral