Dua Pria Pelaku Pemerasan dengan Sajam di Penjaringan Jakut Dibekuk Polisi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang pria diciduk polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sopir yang berhenti di Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.20 WIB.
Diketahui, dua orang itu melakukan pemerasan sambal menodongkan senjata tajam.
“Kedua pelaku berinisial DF (28) dan AZ (34) ditangkap beberapa jam setelah aksi pemerasan tersebut terjadi,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Sabtu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Adapun setelah memeras sopir tersebut, kedua pelaku mengambil uang tunai Rp2 juta, dua unit kartu tol elektronik senilai Rp1,6 juta, sejumlah surat kendaraan, serta kartu ATM milik korban.
Menurut keterangan yang didapatkan kepolisian, pemerasan ini bermula ketika sopir berinsial MA mengendarai mobil berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan.
Kedua pelaku tiba-tiba datang dengan memasukkan badan mereka ke dalam jendela mobil.
Korban kemudian ditodong sebilah celurit dan pisau kecil. Pelaku juga memaksa korban memberikan dompetnya.
"Karena di bawah ancaman, korban memberikan apa yang diminta pelaku," kata Agus.
Setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi tapi pelaku sudah tidak bisa ditemukan.
Setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, ternyata pelaku berada di Kampung Muka dan Angke.
“Kami amankan Pelaku mengakui akan perbuatan mereka,” kata dia. (ant/iwh)
Load more