news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Perempuan inisial FR (37) yang tega menganiaya anak tirinya dibagian perut hingga harus operasi dan dirawat di ICU telah diamankan polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bocah Perempuan Usia 4 Tahun di Sleman Dianiaya Ibu Tiri, Ditendang dibagian Perut Hingga Harus Operasi

Bocah perempuan usia 4 tahun inisial (AMS) menjadi korban penganiayaan oleh FR (37), ibu tirinya. Pelaku yang diketahui warga Tridadi, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta itu tega menendang korban dibagian perutnya hingga harus operasi dan dirawat di ICU Rumah Sakit.
Kamis, 17 April 2025 - 17:32 WIB
Reporter:
Editor :

Dari pemeriksaan pelaku, dia sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, berbekal hasil pemeriksaan yang telah dihimpun polisi sebelumnya, pelaku akhirnya mengakui telah menendang perut korban.

"Motifnya karena (pelaku) merasa jengkel korban rewel. Mereka dari sisi ekonomi agak (kurang) gitu, jadi selisih paham sama suaminya, itu yang membuat dia (pelaku) kesel dan dilampiaskan ke korban saat suaminya tidak ada di rumah," ungkap Riski.

Selain itu, pelaku diketahui telah beberapa kali menganiaya korban sejak tinggal bersama pada akhir November 2024. Penganiayaan terparah pada 26 Maret 2025 lalu, yang mana, pelaku menendang bagian perut korban menggunakan kaki kanannya. Sehingga, mengharuskan korban untuk dilakukan tindakan operasi dibagian kandung kemih. Sekarang ini, kata Rizki, korban telah diperbolehkan pulang dari RS.

"Korban baru keluar dari RS minggu lalu. Sekarang sudah di rumah aman dalam penanganan UPTD Sleman untuk mengembalikan psikisnya lagi," ucapnya.

Rizki juga mengungkap bahwa pelaku berdalih dihadapan suaminya, jika korban terjatuh sehingga harus menjalani operasi tersebut.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Meski dalam penanganan Polresta Sleman, namun dititipkan di Lapas Perempuan Wonosari, karena pelaku juga memiliki bayi yang harus dirawat dan diberi ASI," pungkas Riski. (scp/buz)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral