- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bocah Perempuan Usia 4 Tahun di Sleman Dianiaya Ibu Tiri, Ditendang dibagian Perut Hingga Harus Operasi
Sleman, tvOnenews.com - Bocah perempuan usia 4 tahun inisial (AMS) menjadi korban penganiayaan oleh FR (37), ibu tirinya. Pelaku yang diketahui warga Tridadi, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta itu tega menendang korban dibagian perutnya hingga harus operasi dan dirawat di ICU Rumah Sakit.
Tindak pidana penganiayaan ini terjadi di indekosnya wilayah Karangmojo, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten setempat pada Rabu (26/3/2025). Namun, kasus ini baru dilaporkan pada Kamis (3/4/2025).
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan, kasus ini terungkap setelah Unit PPA Polresta Sleman menerima informasi dari masyarakat bahwa ada anak usia sekitar 4 tahun yang dirujuk di RS Islam Yogyakarta PDHI dengan diagnosa adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
Selanjutnya, Unit PPA Polresta Sleman dan UPTD PPA Kabupaten Sleman mendatangi rumah sakit untuk pengecekan dan benar didapati korban dalam perawatan di ruang ICU.
Saat itu, korban belum bisa diajak komunikasi karena pasca operasi kandung kemih. Menurut dari keterangan dokter, operasi dibagian perut korban diduga hasil dari hantaman benda tumpul.
Di hari kedua pasca operasi, polisi kembali mendatangi rumah sakit bersama psikiater dan UPTD PPA Kabupaten Sleman untuk mencoba komunikasi dengan korban.
"Namun dari hasil komunikasi, kita tanya bagaimana, namanya siapa dan sebagainya, hanya satu kata yang keluar dari mulut anak tersebut yaitu Ibu jahat, Ibu jahat, Ibu jahat," kata Riski saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (17/4/2025).
Riski melanjutkan, dari keterangan korban itulah membuat pihak kepolisian dan UPTD PPA Kabupaten Sleman mencurigai korban mendapat tekanan psikis yang mendalam. Akhirnya, Unit PPA Polresta Sleman melakukan penyelidikan.
"Kita coba mencari alamat korban, siapa bapak dan mamanya. Disitu, kita baru tahu bahwa si korban tinggal sama bapak kandung dan ibu tirinya. Kita juga selidiki dari tetangganya dan sinkron dengan keterangan si anak terhadap tetangganya, memang si anak sering ngeluh mengalami kekerasan oleh pelaku," tutur Riski.
Dari dasar tersebut, polisi meningkatkan kasus penganiayaan ini ke proses penyidikan dan langsung menangkap pelaku.
Dari pemeriksaan pelaku, dia sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, berbekal hasil pemeriksaan yang telah dihimpun polisi sebelumnya, pelaku akhirnya mengakui telah menendang perut korban.
"Motifnya karena (pelaku) merasa jengkel korban rewel. Mereka dari sisi ekonomi agak (kurang) gitu, jadi selisih paham sama suaminya, itu yang membuat dia (pelaku) kesel dan dilampiaskan ke korban saat suaminya tidak ada di rumah," ungkap Riski.
Selain itu, pelaku diketahui telah beberapa kali menganiaya korban sejak tinggal bersama pada akhir November 2024. Penganiayaan terparah pada 26 Maret 2025 lalu, yang mana, pelaku menendang bagian perut korban menggunakan kaki kanannya. Sehingga, mengharuskan korban untuk dilakukan tindakan operasi dibagian kandung kemih. Sekarang ini, kata Rizki, korban telah diperbolehkan pulang dari RS.
"Korban baru keluar dari RS minggu lalu. Sekarang sudah di rumah aman dalam penanganan UPTD Sleman untuk mengembalikan psikisnya lagi," ucapnya.
Rizki juga mengungkap bahwa pelaku berdalih dihadapan suaminya, jika korban terjatuh sehingga harus menjalani operasi tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Meski dalam penanganan Polresta Sleman, namun dititipkan di Lapas Perempuan Wonosari, karena pelaku juga memiliki bayi yang harus dirawat dan diberi ASI," pungkas Riski. (scp/buz)